Kode Etik Guru Berdasarkan
1. Undang-Undang Republik Indonesia
- UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional yang memiliki kewajiban menjalankan tugas secara profesional dan etis.
- Pasal 20 menyebutkan kewajiban guru, termasuk menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai etika.
2. Kode Etik Guru Indonesia (PGRI)
- Ditetapkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
- Berisi tujuh butir utama, seperti:
1. Hubungan guru dengan peserta didik
2. Hubungan guru dengan orang tua/wali peserta didik
3. Hubungan guru dengan masyarakat
4. Hubungan guru dengan sesama guru
5. Hubungan guru dengan profesi
6. Hubungan guru dengan lembaga
7. Hubungan guru dengan pemerintah
3. Landasan Filosofis & Moral Profesi
- Berdasarkan prinsip etika universal seperti:
- Kejujuran, tanggung jawab, keadilan, dan integritas.
- Diperkuat oleh pemikiran para tokoh pendidikan seperti Tomlinson & Little, John Dewey, atau Paulo Freire, yang menekankan bahwa mengajar adalah tindakan moral.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
- Misalnya: Permendikbud No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru, yang juga mencakup kompetensi kepribadian dan sosial sebagai bagian dari etika profesional.
5. Nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi
- Guru diharapkan menjadi penjaga nilai-nilai luhur bangsa dan menjunjung tinggi moralitas berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara.
Kode etik guru disusun berdasarkan perpaduan antara aturan hukum, nilai moral universal, filosofi pendidikan, serta standar organisasi profesi. Tujuannya adalah untuk menjaga martabat profesi guru dan memastikan perilaku profesional yang konsisten, etis, dan berpihak pada peserta didik.
Kode Etik guru menurut Tomlinson dan Little:
Etika terhadap ilmu pengetahuan, guru harus memiliki:
1. Integritas intelektual (intellectual integrity) menghormati hakikat ilmu; dan batang tubuh pengetahuan; hal ini mencakup metodologi 'subjek'— yaitu bagaimana pengetahuan diperoleh, proses penyelidikan, pembuktian, pengujian kebenaran, yang berbeda untuk setiap bidang pengetahuan, dan catatan 'subjek'—yaitu catatan kumulatif praktik metodologi yang telah dilakukan.
2. Integritas kejuruan (vocational integrity) menghormati pengetahuan, keterampilan dan pengalaman profesional; hal ini mencakup tuntutan untuk tetap mengikuti perkembangan pengetahuan terkini, untuk memperluas wawasan dan repertoar keterampilan serta memadupadankan agar menjadi efektif secara pedagogis sejalan dengan keberagaman peserta didik dalam hal konteks dan latar belakang.
3. Keberanian Moral (moral courage) menunjukkan kemandirian pikiran dan tindakan; hal ini mencakup kesediaan untuk mengajarkan materi pelajaran atau menggunakan metode yang tidak populer atau secara resmi tidak disukai, jika secara integritas intelektual dan/ atau integritas kejuruan sangat dibutuhkan.
Etika terhadap peserta didik, guru harus:
4. Mendahulukan kepentingan orang lain (altruism) membedakan dan menghormati kepentingan orang yang diajar; hal ini berarti menempatkan kepentingan-kepentingan tersebut di atas kepentingan mereka sendiri, menumbuhkan harga diri yang sesuai pada orang-orang tersebut, dan mengenali bahwa pendidikan adalah proses interaktif, bergantung pada kontribusinya peserta didik dan juga guru.
5. Tidak berpihak (Impartiality) mengakui saling ketergantungan sosial; hal ini berarti menghindari dan mencegah eksploitasi terhadap satu individu atau kelompok.
6. Memiliki Wawasan Kemanusiaan (Human Insight) menghormati keluarga dan keadaan sosial orang yang diajar; hal ini melibatkan kepekaan terhadap keberagaman, terhadap keberagaman pengaruh dan menghindari stereotip; serta berusaha untuk memastikan kesetaraan kesempatan pendidikan
7. Memikul Tanggung Jawab Pengaruh (the Responsibility of Influence) melaksanakan dan menerima tanggung jawab atas pengaruh yang mungkin bersifat jangka panjang; hal ini berarti menyadari bahwa pengalaman di kelas akan membekas dalam ingatan anak-anak, sehingga guru perlu berhati-hati untuk meninggalkan jejak positif dalam kehidupan anak yang diajar.
Etika terhadap profesi, guru harus memiliki:
8. Kerendahan Hati (Humility) menyadari kekurangan diri sendiri; termasuk bersedia mengakui bahwa seseorang mungkin salah dalam kaitannya dengan pengetahuan dan perilaku.
9. Kolegialitas (Collegiality) menghormati dan bekerja sama dengan rekan kerja profesional; hal ini mencakup mendengarkan dan belajar dari orang lain, serta menyadari bahwa setiap disiplin ilmu memiliki kesamaan dan perbedaan menerima tugas untuk bekerja sama demi kepentingan mereka yang diajar.
10. Kemitraan (Partnership) mengakui dan menerima kontribusi mereka yang diajar dan rekan dalam mengajar; hal ini mencakup mempertimbangkan dan memanfaatkan sejauh mungkin, bakat dan keahlian mereka yang diajar, serta situasi sosial dan keluarga mereka.
11. Tanggung jawab dan aspirasi profesi (Professional Responsibilities and Aspirations) bersedia mengedepankan nilai-nilai profesional, keahlian dan minat, dengan cara memberikan tanggapan secara terbuka mengenai kebijakan pendidikan; hal ini berarti berbicara dan menulis secara terbuka tentang dampak kebijakan publik untuk praktik pendidikan.
Pesan saya sebagai guru kita bukan hanya pengajar mata pelajaran, tapi penanam nilai kehidupan. Setiap sikap kita adalah pelajaran moral yang nyata.
Guru adalah cermin moral bagi murid. Tunjukkan integritas, bukan hanya pengetahuan